Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bermimpi membreidel pers. Jika media pers melakukan sosial kontrol dan mengkritisi kebijakan KPU. Dinilai memang harus dilakukan. Justru dalam konteks Pemilu 2014. Fungsi pers melakukan sosial kontrol justru dilindungi UU Pers .
KPU tak perlu gusar,kalau bekerja secara jujur dan adil. Tapi jangan latah mengurusi lembaga pers, Laksanakan saja Pemilu 2014 secara jujur dan adil.
Sebab Pemilu 2014 , KPU berpotensi berlaku curang.. Baik di pusat maupun di daerah. KPU sebagai lembaga pemilihan umum jangan menganggap kebal hukum.
Lembaga pers memiliki kode etik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Sikap Ketua Dewan Pers Prof Dr Baqir Manan patut diapresasi,
Bahkan tegas menegur dan mengingatkan KPU jangan bermimpi membreidel media cetak,elektronik dan media online (cyber).
Tugas pers melakukan koreksi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan di KPU. Termasuk jajarannya di seluruh Indonesia. Urus lah rumah tangga sendiri dan jangan mengurusi rumah tangga orang lain.
Namun pasti KPU tidak punya wewenang membreidel media pers. Supaya tahu saja Dewan Pers merupakan lembaga tertinggi jajaran pers di negeri ini.( arsyad nawi).