Generasi news , Sergai
Dalam upaya penyelesaian masalah yang menimpa sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Sei Rampah (Himpera) yang diwakili Syahrul Nasution selaku ketua, Drs. Eddy Warman Saragih, Suhardi dan Johansyah Putra melakukan kunjungan audensi ke Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) dan diterima oleh Wabup Ir. H Soekirman di ruang kerjanya Kompleks Kantor Bupati Sei Rampah Seni pagi (1/4).
Drs. Eddy Warman Saragih selaku sekretaris Himpera mengemukakan masalah terkait empat orang pedagang di Pasar Sei Rampah Jalan Negara Kecamatan Firdaus yang dijadikan terdakwa atas pengerusakan patok yang dibuat oleh yang mengklaim pemilik tanah Tengku Hari.
Sebelumnya, keempat terdakwa telah diadukan ke Polres Sergai, tertanggal 25 Oktober 2011 lalu.
Saat ini kasus keempat pedagang Pasar Sei Rampah yakni Syahrul Nasution (62), Masmi Merwati (31), Sunita (28) dan Romahadi (43), warga Desa Sei Rampah Kabupaten Sergai yang dituduh merusak patok sudah sampai ketingkat persidangan di PN Tebing Tinggi.
Saat ini kasus keempat pedagang Pasar Sei Rampah yakni Syahrul Nasution (62), Masmi Merwati (31), Sunita (28) dan Romahadi (43), warga Desa Sei Rampah Kabupaten Sergai yang dituduh merusak patok sudah sampai ketingkat persidangan di PN Tebing Tinggi.
Eddy Warman menjelaskan, kasus ini bermula adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah di Pasar Sei Rampah . Padahal dari puluhan tahun lalu, memang sudah ada Pasar Sei Rampah dan para pedagang selama ini sudah berjualan turun temurun, tetapi mengapa baru sekarang ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut ada pemiliknya, serta mempertanyakan mengapa teman-temanya dijadikan terdakwa hingga ke tingkat pengadilan, ungkap Eddy Warman.
Dari semua permasalahan ini, kami mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai agar memberikan perhatian serius dan bantuan hukum kepada Himpera, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut, harap Eddy Warman.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wabup Sergai Ir. H. Soekirman yang didampingi Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, M.Si, Kadis Perindagsar Drs. Indra Syahrin, M.Si, Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala dan Kabag Perekonomian Drs H. Mariyono, SP, mengungkapkan didalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, disana dijelaskan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Sehubungan dengan UU di atas, Pemkab Sergai akan berupaya semaksimal mungkin dalam membantu menyelesaikan masalah ini serta mengkoordinasikannya ke Bagian Hukum untuk memberikan advokasi dalam mendampingi para terdakwa di persidangan nanti.
Soekirman mengharapkan sebagai pedagang yang taat membayar retribusi, hendaknya jangan berbuat anarkis sehingga dapat meresahkan warga sekitarnya dan selalu tetap menjaga kekompakkan dalam melaksanakan pekerjaanya. Pemkab Sergai akan membawa permasalahan ini dalam rapat koordinasi bersama unsur SKPD dan FKPD untuk penyelesaiannya, ujar Wabup Soekirman. (aris)