GEN,Medan
Komite Tani Menggugat dari gabungan berbagai kelompok tani yang ada di Sumut mendesak agar Komisi A DPRD-SU segera menuntaskan persoalan tanah terhadap kelompok tani.
Usai berorasi dan melakukan dialog dengan ketua komisi (A).DPRD Oloan Simbolon.yang berjanji pada hari senin depan akan memberikan rekomendasi kepada kelompok tani bermasalah agar meninjau lapangan kelompok tani yang bermasalah, Aksi berlanjut kekantor BPN karena mereka menganggap BPN biang nya.
Komite Tani Menggugat juga menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi biang mafia tanah,karena terkesan melakukan pembiaran terhadap berdirinya bangunan Real Estatet milik PT ACR di Helvetia dan Pembangunan Lestari di Marendal oleh PT Mitra Karya.
Bahkan Gubernur,Bupati,Kepolisian,Kejaksaan juga tekesan diam padahal jelas-jelas tanah tersebut berstatus tanah Negara belum ada ijin pelepasan Aset dari Menteri berwenang.Hal tersebut tertuang dalam Diktum 4 SK BPN RI No 42.43.44 tahun 2002 .Hal ini diungkap komite tani menggugat di kantor DPRDSU
Dalam kaitannya kelompok tani menggugat juga menuntut tanah,modal,pupuk bertekhnologi modern,murah untuk rakyat.serta pembangunan perumahan murah dan layak dengan air bersih,pendidikan juga kesehatan geratis dan upah layak bagi buruh.ungkap Tao Mindoana br Simamora (mashuri/sunaryo)