GEN,Medan
Terlalu. Dinas TRTB Medan minta dana Rp 35 juta kepada Yayasan Pembangunan Rumah Ibadah Vhihara di Jalan Metal Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Salah seorang pengurus Rumah Ibadah Vhihara A Lim memaparkan hal itu saat keluar dari Kantor Dinas TRTB Medan Selasa.Selanjutnya A Lim menjelaskan, dana pengurusan IMB yang diminta tidak hanya Rp 35 juta. Tapi masih dikenakan lagi pengutipan pajak senilai Rp 6.-juta.
Memang keterlaluan. Mendirikan rumah ibadah saja dipersulit Harus pakai duit puluhan juta rupiah.Padahal rumah badah itu di bangun di tengah perkampungan komunitas Tionghoa. Bahkan pemerintah telah mengakui keberadaan agama Budha dan menetapkan Hari Raya Imlek libur Nasional.
Celakanya, Reni pegawai Dinas TRTB secara terbuka mengatakan “ Dana sebesar Rp 35 juta untuk Kepala Dinas TRTB. Untuk saya lain lagi.Itu terserah anda,” katanya. Bukan isapan jempol. Dinas TRTB Medan selama ini memang sarang pungli.
Dari atas sampai ke bawah “kerasukan setan” pungli. Tapi kalau bangunan dibeking oknum tertentu,meski tanpa IMB tetap aman aman saja. Tanpa disentuh Satpol PP/Trantib. Tapi mau mengurus melalui prosedur malah dipersulit. Bahkan minta dana puluhan juta rupiah. ( tmf ms/an)