Iklan

terkini

Tidak Lagi Perlu Izin Presiden Berani Tidak Kejatisu Menindak Amri Tambunan?

Selasa, 05 Februari 2013, Februari 05, 2013 WIB Last Updated 2018-07-01T02:49:19Z

GEN,Medan-Kepala daerah terlibat korupsi mulai ketar ketir tidak enak tidur. Ini mulai terdengar gaungnya setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan peraturan yang mengharuskan mendapat izin Presiden saat kepolisian,kejaksaan dan KPK melakukan pemeriksaan atas kepala daerah terlibat tindak pidana korupsi. 

Baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Peraturan “menyesatkan” sebelumnya mengundang kesan presiden melindungi kepala daerah terlibat korupsi, ujar Drs Zulfadli Sirait Ketua DPP LSM Pemantau Penyalahgunaan Peraturan Pemerintah dan Aset Negara ( P4AN ) kepada Generasi News. 

Itu sebabnya ratusan kepala daerah merasa di atas angin. Sebab kepolisian dan kejaksaan tak bisa  menyentuh kepala daerah pelaku korupsi. Akan halnya kasus korupsi menjerat Rahudman Harahap MM Walikota Medan dan Drs H Amri Tambunan Bupati Deli Serdang sebesar Rp 80.- Miliar proyek swakelola di Deli Serdang. 

Justru yang menjadi tumbal adalah Ir Faisal Kadis PU Bina Marga. Padahal pejabat pengambil kebijakan dan keputusan adalah  Drs H Amri Tambunan. Kita mau lihat berani tidak Kejaksaan Tinggi Sumut menindak Amri Tambunan dan Rahudman Harahap? ujar Drs Zulfadli Sirait menutup komentarnya.( Agus Tiar ).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Lagi Perlu Izin Presiden Berani Tidak Kejatisu Menindak Amri Tambunan?

Terkini

Topik Populer

Iklan