Iklan

terkini

PT Oleochem And Soap Industri " Tidak Bayar " Upah Buruh

Selasa, 05 Februari 2013, Februari 05, 2013 WIB Last Updated 2018-07-01T02:49:19Z
ALI AKBAR HASIBUAN ST Dari Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang ,membeberkan pelanggaran yang dilakukan PT Oleocheme And Soap Indutri

GEN,Medan- Serikat Buruh SBSI 92 kembali menggelar aksi demo (05/02) menuntut hak normatif para buruh yang disinyalir tidak pernah diberikan kepada buruh PT Oleochem And Soap Indutri selama ini.Menurut para pekerja gaji mereka "tidak dibayar " selama lima belas hari , bahkan ada yang belum menerima sama sekali .

Buruh yang tidak mendapat hak normatif diktehui dari outsourcing  tapi sebelum di alihkan menjadi outsourcing para buruh sebagai harian lepas perusahaan.

berjalan seiring waktu mangement  perusahaan mengalihkan buruh harian lepas kepada pihak outsorcing,tetapi outsorcing cuma "diperas" tenaganya sebagai proses produksi perusahaan,padahal tenaga kerja outsorcing tidak dibenarkan bersentuhan langsung dengan proses produksi,hal ini jelas mengangkangi UU tenaga kerja.

Terkait dengan tindakan perusahaan yang tidak memberikan hak normatif, bahkan gaji buruh dipotong tiap bulan serta gaji buruh masih di gantung ,Gea Ketua SBSI 92 Deli Serdang mendesak pihak perusahaan agar membayar upah buruh .Karena para buruh sudah bekerja dan wajib dibayar upahnya.ujar Gea sembari memohon kepada pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mengawal para buruh masuk mengambil haknya.

PT Oleochem And Soap Industri yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) tahap II jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran peraturan tenaga kerja Pasalnya perusahaan telah menggunakan tenaga kerja Outsourcing dalam melakukan proses produksi di perusahaan ,seharusnya outsourcing hanya sebagai scurity helper dan cleaning service.tegas Eben dalam orasi didepan gerbang perusahaan.


Pelanggaran Hak Normatif

Menurut Ali Akbar Hasibuan ST , PT Oleochem melakukan pelanggaran hak normatif diantaranya tidak memberikan hak cuti bagi karyawan ,cuti haid dan hamil bagi pekerja wanita.juga tidak mendaftarkan sebagai peserta Jamsotek.hal ini sudah melanggar Undang-Undang Ungkap Ali Akbar Hasibuann ST dari Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang didepan gerbang PT Oleochem And Soap Industri.

Tetapi Ironisnya pihak Dinas Tenaga Kerja sudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan,bahkan tuntutan buruh sudah sampai tiga bulan lebih. tetapi belum ada penyelesaian dan tindakan terhadap perusahaan.Apakah perusahaan "kebal" hukum atau sengaja dilindungi oleh instansi terkait dipantau terus sampai dimana perkembanganya.(m/01)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT Oleochem And Soap Industri " Tidak Bayar " Upah Buruh

Terkini

Topik Populer

Iklan