Korupsi Rp 6,7 Triliun Bank Century terkesan sirna . Korupsi suap Rp 1 Miliar menjerat Luthfi Hasan Ishaaq Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) malah diributkan dan dibesar besarkan.
Sehingga mengundang asumsi miring bahwa kasus itu sengaja diblow up. Konon untuk mengalihkan isu babak baru pengusutan dan penyidikan kasus Bank Century.
Ini belum termasuk kasus proyek Sport Centre Hambalang menggaruk duit Negara Rp 2,5 Triliun, Wisma Atlet Asean Games dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjerat Neneng Sri Wahyuni istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin SE.
Namun Anas Urbaningrum yang Ketum DPP Partai Demokrat disebut sebut “makan” duit korupsi proyek Sport Centre masih bebas lenggang kangkung. Dalam konteks ini KPK terkesan tak berani menyentuh “gembong” ketua partai itu.
Rakyat sudah bijak dan paham akan ulah tengik permainan para pejabat di atas. Terutama para penegak hukum justru belum bebas dari pengaruh kepentingan politik. Sudah diprediksi sebelumnya bahwa tahun 2013 jelang Pemilu 2014 korupsi semakin ganas.
Baik partai politik maupun calon legislative berpacu memburu target modal kampanye. Tidak perlu heran kalau segala cara dihalalkan.Akan halnya kepala daerah terlibat korupsi.
Sekarang sudah tidak bisa bernafas lega dan merasa di atas angin. Kalau selama ini mereka berlindung di bawah izin presiden ketika akan dibekuk pihak berwajib. Maka semenjak Mahkamah Konstitusi membatalkan peraturan yang mengharuskan pihak penegak hukum memiliki izin presiden, sebelum memeriksa Gubernur, Bupati dan Walikota yang melakukan tindak pidana korupsi. Baik sebagai tersangka maupun saksi. Justru sekarang tidak berlaku lagi peraturan tersebut.
Diperkirakan sebanyak 700 kepala daerah di negeri ini terlibat korupsi. Justru menjadi pekerjaan rumah bagi KPK mengusut dan menyidik mereka. Kepala daerah selama ini seenaknya mempermainkan duit rakyat demi kepentingan pribadi dan golongan. Cepat atau lambat dosa dosa kepala daerah akan terangkat ke permukaan. Kata orang pinggiran rasain loe! ( arsyad nawi).