LAPORA : KABULAN
GEN,Pantai Labu-Warga dua Desa yakni Desa Perkebunan Ramunia dan Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang yang tanahnya terkena proyek pengendalian banjir (kanal) 40 meter di seputar Bandara Kuala Namu.Menolak tanahnya di kelas kelaskan oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Deli Serdang, dan warga minta kepada panitia pengadaan tanah bahwa harga tanah di samakan tidak ada kelasnya.
Bahkan minta tambah harga seperti apa yang di tetapkan panitia pengadaan tanah Kabuparen Deli Serdang untuk kelas I permeter 400 ribu,kelas II 300 ribu dan kelas III 250 ribu.pada musyawarah dengan Ketua panitia pengadaan tanah Deli Serdang Drs H Azwar S,Msi Sekda Deli Serdang,P Samosir Balai Sungai
Wil II,Kadis Kehutanan Del Serdang Harli bersama tim lainnya serta Camat Kecamatan Pantai Labu Ezwir NP S.Sos .Kades Perkebunan Ramunia Prasojo,Kades Ramunia I Parno bertempat di aula kantor camat 23/1.
Wil II,Kadis Kehutanan Del Serdang Harli bersama tim lainnya serta Camat Kecamatan Pantai Labu Ezwir NP S.Sos .Kades Perkebunan Ramunia Prasojo,Kades Ramunia I Parno bertempat di aula kantor camat 23/1.
Ketua panitia pengadaan tanah Drs H Azwar S.Msi dalam arahannya bahwa ganti rugi pembebasan tanah warga yang terkena proyek pengendalian banjir ini sesuai harga yang ditetapkan pemerintah dan dibayar dengan cek kontan melalui bank guna menjaga sesuatu yang tak di inginkan.Dan transparan tidak ada rahasia rahasia ,tidak ditambahi maupun dikurangi atau dipotong,makanya warga diajak berkordinasi masalah harga tanah yang harus dibebaskan tanahnya terkanak proyek pengendalian banjir merupakan proyek pemerintah yang harus di dukung semua pihak agar sukses demi kepentingan umum.Ganti rugi ini pembebasan tanah terkena proyek pengendalian banjir bukanlah ingin menyengsarahkan warga dan apa lagi merugikan,semua keputusan ada ditangan warga,ditegaskan.
Padli warga Ramunia I tanah dan rumahnya terkena proyek pengendalian banjir menolak dan minta tambah harga karena ganti rugi tanah yang bakal diterima tidak bisa di belikan lagi seperti tanahnya terkena proyek tersebut sebab harga tanah di seputar daerahnya sudah mahal sampai 200 dan 300 juta perante .apalagi ada gantirugi ini harga semangkin mahal dan tidak ada yang menjual.Pada akhirnya musyawarah panitia pengadaan tanah dengan warga tidak ada keputusan akan dilanjutkan waktu yang tidak ditentukan
dan permintaan warga harganya ditambah akan dikordinasikan ke pemerintah Sumatera Utaran dan disampai pada lain waktu.
dan permintaan warga harganya ditambah akan dikordinasikan ke pemerintah Sumatera Utaran dan disampai pada lain waktu.