LAPORAN : NONO TARIGAN
GEN,Banda Aceh-Terkait banyaknya desakan dari elemen sipil terkait pengadilan HAM di Aceh maupun di Indonesia selama ini. Menurut anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil pembentukan pengadilan HAM tersebut patut dipertimbangkan di Aceh maupun di Indonesia.
"Ya memang pengadilan HAM di Aceh harus dipertimbangkan," ungkap Nasir Djamil di Banda Aceh
Tuntutan untuk mengadili pelanggaran HAM itu, kata Nasir Djamil tidak hanya disuarakan di Aceh selama ini. Akan tetapi ini juga menjadi isu nasional yang banyak elemen meminta setiap pelanggar HAM itu agar di adili. Seperti kekerasan yang terjadi di Trisakti dan lainnya yang masih belum ada kejelasannya.
Namun yang harus dipahami, kata Nasir Djamil, terkait dengan penetapan tersangka atau layaknya diadili seseorang itu menyangkut pelanggaran HAM. Menyangkut dengan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan pelanggar HAM berat, itu menjadi ranahnya Kejaksaan.
Kendatipun demikian, terkait dengan mengadili pelanggar HAM berat itu. Saat ini sepengetahuannya, kata Nasir Djamil, di Kejaksaan telah ada pembicaraan khusus terkait dengan pelaku pelanggaran HAM berat untuk diadili.
"Jadi, Kejaksaanlah yang berhak menentukan seseorang itu bisa diadili atau tidak terkait dengan pelanggaran HAM,"jelasnya.