LAPORAN :NONO TARIGAN
GEN-Banda Aceh.-Dua napi kasus narkoba kembali melarikan diri di LP Lambaro, Aceh Besar, Selasa (15/1) pagi sekitar pukul 4.30 WIB dengan memotong besi pintu lapas. Kemudian melarikan diri dengan memanjat tembok yang tingginya 3 meter dengan memotong kawat berduri agar mudah meloncat ke bawah.
Menurut Kepala Kanwil Depertemen Hukum dan HAM Aceh, Yatiman Edy dalam jumpa pers, Selasa (15/1) di kantin LP Lambaro Aceh Besar, kaburnya kedua napi tersebut telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya barang terlarang masuk dalam sel, berupa gergaji, tang dan peralatan pendukung lainnya.
"Modus kabur dua Napi ini sudah direncanakan oleh kedua napi tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya baramg terlarang bersama mereka," katanya.
Napi-napi penghuni LP lainnya tidak mengetahui pelarian ini, ini membuktikan kelihaian mereka, ujar Yatiman Edy. Hal ini terungkap setelah Yatiman mewawancarai rekannya yang tinggal satu blok dengan napi yang kabur. Mereka tidak mengetahuinya, baik saat sedang menggergaji, maupun saat kabur.
Menurut penjelasan petugas napi, kedua napi yang kabur, Bustaman dan Candra alias Badak sering tidak keluar dari blok mereka saat istirahat. Kedua napi tersebut lebih sering berada dalam blok yang berisi 15 orang. Kemudian juga, kedua napi yang kabur tersebut lebih sering tidur di depan pintu besi yang mereka potong itu.
"Ya mungkin saat itulah mereka bekerja, memang terlihat sangat rapi, diperkirakan, satu orang menggergaji, satu lagi mengawasi petugas dan napi lainnya biar tidak ketahuan," tukasnya kembali.
Bustaman dan Candra terlibat kasus narkoba jenis sabu mendapat hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan mereka baru menjalankan hukuman selama 1 tahun.
Bustaman sendiri merupakan napi resividis. Sebelumnya ia pernah dijebloskan kedalam LP terlibat kasus perampokan di SPBU Simpang Dodik, Lamteumen pada tahun 2010. Kemudian dia kembali terlibat kasus narkoba dan kembali masuk sel.
GEN-Banda Aceh.-Dua napi kasus narkoba kembali melarikan diri di LP Lambaro, Aceh Besar, Selasa (15/1) pagi sekitar pukul 4.30 WIB dengan memotong besi pintu lapas. Kemudian melarikan diri dengan memanjat tembok yang tingginya 3 meter dengan memotong kawat berduri agar mudah meloncat ke bawah.
Menurut Kepala Kanwil Depertemen Hukum dan HAM Aceh, Yatiman Edy dalam jumpa pers, Selasa (15/1) di kantin LP Lambaro Aceh Besar, kaburnya kedua napi tersebut telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya barang terlarang masuk dalam sel, berupa gergaji, tang dan peralatan pendukung lainnya.
"Modus kabur dua Napi ini sudah direncanakan oleh kedua napi tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya baramg terlarang bersama mereka," katanya.
Napi-napi penghuni LP lainnya tidak mengetahui pelarian ini, ini membuktikan kelihaian mereka, ujar Yatiman Edy. Hal ini terungkap setelah Yatiman mewawancarai rekannya yang tinggal satu blok dengan napi yang kabur. Mereka tidak mengetahuinya, baik saat sedang menggergaji, maupun saat kabur.
Menurut penjelasan petugas napi, kedua napi yang kabur, Bustaman dan Candra alias Badak sering tidak keluar dari blok mereka saat istirahat. Kedua napi tersebut lebih sering berada dalam blok yang berisi 15 orang. Kemudian juga, kedua napi yang kabur tersebut lebih sering tidur di depan pintu besi yang mereka potong itu.
"Ya mungkin saat itulah mereka bekerja, memang terlihat sangat rapi, diperkirakan, satu orang menggergaji, satu lagi mengawasi petugas dan napi lainnya biar tidak ketahuan," tukasnya kembali.
Bustaman dan Candra terlibat kasus narkoba jenis sabu mendapat hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan mereka baru menjalankan hukuman selama 1 tahun.
Bustaman sendiri merupakan napi resividis. Sebelumnya ia pernah dijebloskan kedalam LP terlibat kasus perampokan di SPBU Simpang Dodik, Lamteumen pada tahun 2010. Kemudian dia kembali terlibat kasus narkoba dan kembali masuk sel.