Generasi News,Sergai
Setelah melalui pembahasan yang marathon, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dalam sidang paripurnanya pada Rabu (26/12) yang dipimpin langsung Ketua Dewan H. Azmi Yuli Sitorus SH, MAP didampingi para Wakil Ketua Dewan MY. Basrun, Drs. H. Sayuti Nur MPd, dan Drs. H. Abdul Rahim MM akhirnya menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Sergai untuk tahun 2013 yang berhasil menembus angka Rp 1.052.661.876.346,- untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hadir dalam sidang paripurna DPRD itu Bupati Sergai Ir. H.T. Erry Nuradi MSi, Wabup Ir. H. Soekirman, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah MSi, mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sergai, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Kepala SKPD dan Camat se-Sergai.
APBD Kabupaten Sergai tahun 2013 yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda yakni Pendapatan sebesar Rp 1.052.661.876.346,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 53.784.914.309,- Dana Perimbangan Rp 745.490.285.211,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 253.386.676.826.,-.
Sedangkan Belanja Daerah pada tahun 2013 sebesar Rp 1.050.661.876.346,- terdiri dari belanja tidak langsung dalam rangka kepentingan pelayanan aparatur sebesar Rp 474.380.853.320,- dan belanja langsung dalam rangka kepentingan pelayanan publik sebesar Rp 576.281.023.026,-. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada pos penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah direncanakan sebesar Rp 2.000.000.000.,
Disamping Ranperda APBD 2013 Kabupaten Sergai yang disetujui itu, pada sidang paripurna yang sama DPRD Sergai melalui pembahasan akhir gabungan komisi dengan juru bicaranya Hasbullah Hadi Damanik SE dari Komisi D, seluruhnya juga sepakat dan menyetujui 6 Ranperda dari pemerintah dan 1 ranperda insiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sergai.
Keenam Perda Kabupaten Sergai yang baru disetujui oleh DPRD itu yakni perda pengelolaan sampah, perda tentang pengendalian pencemaran udara, perda retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Kemudian perda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 3 tahun 2011 tentang jasa usaha dan Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sergai Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu serta 1 perda inisiatif DPRD yang sebelumnya telah disetujui oleh pemerintah tentang pembentukan produk hukum daerah menjadi perda Kabupaten Sergai.
Disela-sela penyampaian pendapat akhirnya, Gabungan Komisi DPRD Sergai juga menaruh harapan kepada jajaran Pemkab Sergai untuk terus meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh wilayah Sergai pada masa-masa mendatang. Selain itu, para anggota dewan melalui juru bicara gabungan komisi juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi dan Wabup H. Soekirman serta seluruh jajaran Pemkab Sergai yang terus bekerja keras dalam kebersamaan untuk membangun Sergai. Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai penghargaan atas prestasi yang diraih dari pemerintahan pusat baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
Atas pengesahan APBD 2013 dan 7 perda baru Kabupaten Sergai, Bupati H.T. Erry Nuradi dalam sambutannya pada kesempatan sidang paripurna itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja keras melakukan pembahasan atas Ranperda APBD 2013 serta pembahasan perubahan perda maupun ranperda baru sehingga disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kerjasama yang telah terjalin selama ini antara eksekutif maupun legislatif Sergai menurut Bupati Erry Nuradi akan terus ditingkatkan di masa mendatang dalam upaya membangun Sergai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tanah bertuah negeri beradat ini. (aris)